Jakarta -alutsista selama 25 tahun itu sejatinya berada pada kisaran 11,4%.
Rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk melakukan modernisasi sistem pertahanan melalui upaya negosiasi langsung dengan pabrik alutsista dinilai tepat. Langkah itu dinilai akan mempersempit ruang gerak mafia alat utama sistem persenjataan.
"Ini patut didukung semua pihak," ujar Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/5/2021).
Fahmi memberikan sejumlah catatan jika pemenuhan kebutuhan alutsista akan menggunakan skema pinjaman luar negeri. Pasalnya, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2020 sebesar Rp 15.434,2 triliun, angka yang dialokasikan pemerintah untuk
"Apalagi jika angka Rp 15.434,2 triliun itu dikalikan 25 tahun sebagai asumsi, maka persentase jumlah yang direncanakan tersebut dari PDB akan tampak makin kecil lagi. Hanya 0,7% setiap tahunnya," jelas Fahmi.luar negeri.
Artinya, kata Fahmi, jika rancangan itu disetujui presiden, Indonesia harus mampu mengejar target belanja pertahanan sekitar 1,5% dari PDB per tahun. Asumsinya, sebanyak 0,78% bersumber dari anggaran regular dan sekitar 0,7% bersumber dari pinjaman
"Dengan demikian, harapan dilema yang dirasakan tadi dapat terjawab. Pembangunan kesejahteraan terus berjalan, pembangunan pertahanan dapat ditingkatkan," ungkapnya.dengan tenor panjang.
Namun menyangkut skema pinjaman luar negeri, kata dia, tentu ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, misalnya soal tenor dan bunga pinjaman. Menurutnya, diplomasi pertahanan harus terus dilakukan untuk menjajaki peluang pinjaman berbunga rendah
"Setidaknya 2% dengan tenor minimal 12 tahun agar tidak membebani negara," jelas Fahmi.penyedia, serta elemen pemerintah yang berperan sebagai fasilitator anggaran dan litbang sekaligus sebagai penyusun dasar hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Fahmi mendorong agar kemampuan negosiasi juga harus terus ditingkatkan, sebab dalam belanja impor ada skema offset transfer teknologi, kerja sama produksi hingga fasilitas pemeliharaan dan perbaikan yang harus dipertimbangkan.
"Ini harus dilihat mana yang paling menguntungkan," terangnya.
Menurutnya, rancangan itu juga harus dibarengi dengan sejumlah langkah. Misalnya, penguatan peran dan fungsi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Hal itu belum sepenuhnya tergambar dari draft Perpres yang beredar.
"Padahal, UU No. 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, KKIP yang dibentuk melalui Perpres No.42 Tahun 2010 harus menjadi tempat bertemunya stakeholder terkait pengadaan alpal, yaitu pengguna sebagai perencana kebutuhan, industri pertahanan sebagai
Adapun susunan keanggotaan KKIP menurut Perpres No.42/2010 yaitu Ketua KKIP adalah Menteri Pertahanan, Wakil Ketua adalah Menteri BUMN, Sekretaris adalah Wakil Menteri Pertahanan dan anggotanya adalah Menteri Perindustrian, Menteri Riset dan Teknologi,Panglima TNI, dan Kapolri. Hal ini selaras dengan rancangan Perpres yang beredar, namun tak disebutkan sebagai KKIP.
Oleh karena itu, dengan adanya peraturan perundangan tersebut, Fahmi berharap KKIP dapat memfasilitasi upaya koordinasi dalam pengadaan alat peralatan (alpal) yang selaras dengan cita-cita kemandirian melalui pembangunan industri pertahanan.pengembangan sumber daya, pembangunan industri pendukung, upaya penyehatan industri pertahanan nasional, harmonisasi regulasi, dan lain-lain," beber Fahmi.
"Ini berarti keterlibatan para stakeholder sudah terbangun sejak tahap perencanaan kebutuhan dan litbang, pengadaan, penggunaan, hingga tahap purna pakai (disposal). Di samping itu, koordinasi juga penting untuk menyelaraskan kebijakan dalam
Fahmi mendorong agar rancangan itu juga harus dilanjutkan dengan pengaturan soal keterlibatan pihak ketiga. Pasalnya, sebagai bagian dari upaya membangun koordinasi antar stakeholder pengadaan alpal, perlu diupayakan pengaturan pihak ketiga yangterlibat yaitu agen perusahaan luar negeri.
Menurutnya, dengan adanya pengaturan terhadap pihak ketiga, para agen ini tidak lagi menjadi pihak luar yang aktivitasnya tidak dapat diawasi dan dikendalikan. Sebab, pengaturan ini dapat disusun dalam bentuk standar kewenangan atau standar kecakapansebagai prasyarat untuk menjadi agen pengadaan.
"Hal ini dilakukan untuk menjamin kemampuan dan kapabilitas pihak ketiga dalam memenuhi pengadaan, sekaligus mengidentifikasi aktor-aktor yang berlaku sebagai agen/broker pengadaan. Secara lebih makro, pengaturan dapat dilakukan melalui prosedurpengadaan dan regulasi terkait," pungkasnya.
Sysop: | Keyop |
---|---|
Location: | Huddersfield, West Yorkshire, UK |
Users: | 296 |
Nodes: | 16 (2 / 14) |
Uptime: | 61:28:48 |
Calls: | 6,654 |
Files: | 12,200 |
Messages: | 5,331,528 |