syarat-syarat untuk menjadi anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)
1. beberapa lembar pas foto
2. foto copy KTP
3. surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian (nama dari surat itu yang sekarang adw tidak tahu, yang jelas nama surat tersebut sudah berubah)
4. membayar iuran tahunan untuk 3 tahun yang besarnya tergantung dari kebijakan dari masing-masing lokal tetapi kisarannya antara rp 200.000
hingga rp 450.000, yang mana uang tersebut dipakai untuk pembinaan
organisasi RAPI dari tingkat Pusat, Daerah, Wilayah dan Lokal.
5. mendaftarkan type dan merek pesawat komunikasi yang dipakai beserta nomor serinya untuk setiap pesawat komunikasi yang dipakai., didaftarkannya ketika mendaftar sebagai anggota RAPI (jinjing, mobile atau base station), bila ada lebih dari satu pesawat, maka semuanya harus didaftarkan
6. medaftarnya di sekretariat lokal di wilayah di mana si calon anggota tinggal
7. harus mengikuti BO (Bimbingan Organisasi) yang mana di sana diterangkan tentang tata cara berkomunikasi yang baik, struktur organisasi RAPI, di sana juga diserahkan sertifikat keanggotaan yang di dalamnya tertera Callsign si anggota baru, dan di dalam BO di meriahkan dengan berbagai macam hiburan dan makanan prasmanan yang boleh secara bebas mengambilnya. pelaksanaan BO tidak pernah lebih dari 1 hari. biasanya ketika BO banyak pula stand-stand ascessories keanggotaan RAPI dijual, di sana anggota baru dan anggota lama bisa membelinya sesuai dengan seleranya
nb:
1. untuk menjadi anggota RAPI tidak ada ujian apapun, hanya cukup memenuhi semua persyaratan yang tersebut di atas
2. anggota baru akan mendapatkan sertifikat RAPI (pada waktu BO) dari pengurus RAPI, menyusul dengan Kartu Anggota RAPI dari pengurus RAPI, menyusul lagi Kartu Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan Izin Penggunaan Pesawat Komunikasi Radio Antar Penduduk (IPPKRAP) dari Departemen Perhubungan
--
- website address : http://www.adriandw.com (about christian, jew and islam; history, knowledge, teaching and practice on life)
- e - mail address : adriandw@centrin.net.id
- Cellphone/Mobile/Hand Phone : +62 816 705 818 (video call acceptable/3G acceptable)
- World Church baptized me Saint John in 1985
- World Church and World Synagogue acknowledged me as Messiah
Pada Kamis, 29 Mei 2008 11.19.50 UTC+7, Adrian Dharma Wijaya (Adri) menulis:
syarat-syarat untuk menjadi anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)
1. beberapa lembar pas foto
2. foto copy KTP
3. surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian (nama dari surat itu yang >> sekarang adw tidak tahu, yang jelas nama surat tersebut sudah berubah)
4. membayar iuran tahunan untuk 3 tahun yang besarnya tergantung dari
kebijakan dari masing-masing lokal tetapi kisarannya antara rp 200.000
hingga rp 450.000, yang mana uang tersebut dipakai untuk pembinaan
organisasi RAPI dari tingkat Pusat, Daerah, Wilayah dan Lokal.
5. mendaftarkan type dan merek pesawat komunikasi yang dipakai beserta nomor >> serinya untuk setiap pesawat komunikasi yang dipakai., didaftarkannya ketika >> mendaftar sebagai anggota RAPI (jinjing, mobile atau base station), bila ada >> lebih dari satu pesawat, maka semuanya harus didaftarkan
6. medaftarnya di sekretariat lokal di wilayah di mana si calon anggota
tinggal
7. harus mengikuti BO (Bimbingan Organisasi) yang mana di sana diterangkan >> tentang tata cara berkomunikasi yang baik, struktur organisasi RAPI, di sana >> juga diserahkan sertifikat keanggotaan yang di dalamnya tertera Callsign si >> anggota baru, dan di dalam BO di meriahkan dengan berbagai macam hiburan dan >> makanan prasmanan yang boleh secara bebas mengambilnya. pelaksanaan BO tidak >> pernah lebih dari 1 hari. biasanya ketika BO banyak pula stand-stand
ascessories keanggotaan RAPI dijual, di sana anggota baru dan anggota lama >> bisa membelinya sesuai dengan seleranya
nb:
1. untuk menjadi anggota RAPI tidak ada ujian apapun, hanya cukup memenuhi >> semua persyaratan yang tersebut di atas
2. anggota baru akan mendapatkan sertifikat RAPI (pada waktu BO) dari
pengurus RAPI, menyusul dengan Kartu Anggota RAPI dari pengurus RAPI,
menyusul lagi Kartu Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan Izin
Penggunaan Pesawat Komunikasi Radio Antar Penduduk (IPPKRAP) dari Departemen >> Perhubungan
--
- website address : http://www.adriandw.com (about christian, jew and
islam; history, knowledge, teaching and practice on life)
- e - mail address : adriandw@centrin.net.id
- Cellphone/Mobile/Hand Phone : +62 816 705 818 (video call acceptable/3G
acceptable)
- World Church baptized me Saint John in 1985
- World Church and World Synagogue acknowledged me as Messiah
daftar online Bisa,
Kalau untuk daerah bandung dmna ya kantornya?kenapa ya sdppi ga bisa di buka mohon info mungkin ada yang tahu thanks
Sysop: | Keyop |
---|---|
Location: | Huddersfield, West Yorkshire, UK |
Users: | 295 |
Nodes: | 16 (2 / 14) |
Uptime: | 09:03:26 |
Calls: | 6,642 |
Calls today: | 2 |
Files: | 12,190 |
Messages: | 5,326,324 |