Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah peraturan yang mengatur tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan,
penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penyusutan, penghapusan, hingga pertanggungjawaban.
lampiran permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah
DOWNLOAD
https://urllio.com/2wGzfJ
Permendagri ini ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2007 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Permendagri ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah. Permendagri ini bertujuan
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Permendagri ini terdiri dari 11 bab dan 79 pasal. Bab I membahas tentang ketentuan umum yang mencakup pengertian dan ruang lingkup. Bab II membahas tentang asas dan tujuan pengelolaan barang milik daerah. Bab III membahas tentang perencanaan kebutuhan
dan penganggaran barang milik daerah. Bab IV membahas tentang pengadaan barang milik daerah. Bab V membahas tentang penerimaan, penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah. Bab VI membahas tentang penggunaan barang milik daerah. Bab VII membahas
tentang penatausahaan barang milik daerah. Bab VIII membahas tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah. Bab IX membahas tentang penilaian, penyusutan dan penghapusan barang milik daerah. Bab X membahas tentang pertanggungjawaban pengelolaan
barang milik daerah. Bab XI membahas tentang ketentuan peralihan dan penutup.
Permendagri ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah secara rinci. Lampiran ini terdiri dari 9 bagian yang mencakup pedoman teknis perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah; pedoman teknis
pengadaan barang milik daerah; pedoman teknis penerimaan, penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah; pedoman teknis penggunaan barang milik daerah; pedoman teknis penatausahaan barang milik daerah; pedoman teknis pengamanan dan pemeliharaan barang
milik daerah; pedoman teknis penilaian, penyusutan dan penghapusan barang milik daerah; pedoman teknis pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah; serta pedoman teknis klasifikasi kode barang.
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/126378/permendagri-no-17-tahun-2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan barang milik daerah, seperti jenis, klasifikasi, status, hak dan kewajiban, serta tata cara
pengelolaannya. Barang milik daerah adalah barang yang diperoleh atau dibeli dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sumber lain yang sah. Barang milik daerah dapat berupa tanah, bangunan, peralatan dan mesin, kendaraan,
persediaan, aset tetap lainnya, serta aset lainnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan bahwa pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan oleh pejabat pengelola barang daerah (PPBD) yang ditunjuk oleh kepala daerah. PPBD
bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPBD juga berkewajiban untuk menyusun rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah; melaksanakan pengadaan barang milik daerah; menerima,
menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah; mengawasi penggunaan barang milik daerah; menyelenggarakan penatausahaan barang milik daerah; mengamankan dan memelihara barang milik daerah; menilai, menyusutkan dan menghapuskan barang milik daerah; serta
menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mengatur tentang hak dan kewajiban pengguna barang milik daerah. Pengguna barang milik daerah adalah pejabat atau pegawai negeri sipil yang
ditunjuk oleh PPBD untuk menggunakan barang milik daerah dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Pengguna barang milik daerah berhak untuk memperoleh informasi tentang jenis, jumlah, spesifikasi, nilai dan lokasi barang milik daerah yang digunakannya;
memperoleh bantuan teknis dari PPBD dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan barang milik daerah; serta memperoleh perlindungan hukum dalam hal terjadi sengketa atau gugatan terkait dengan penggunaan barang milik daerah. Pengguna barang milik daerah
berkewajiban untuk menggunakan barang milik daerah sesuai dengan peruntukannya; menjaga dan merawat barang milik daerah dengan baik; melaporkan kondisi dan perkembangan barang milik daerah kepada PPBD secara berkala; serta menyerahkan kembali barang
milik daerah kepada PPBD apabila tidak digunakan lagi atau berakhirnya masa tugasnya.
35727fac0c
--- SoupGate-Win32 v1.05
* Origin: fsxNet Usenet Gateway (21:1/5)